Hanau – PIMPASA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keimigrasian di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pentingnya bermigrasi secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan penyuluhan di SMA Negeri 1 Hanau yang diikuti oleh para siswa. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan TPPM, pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal, serta peran generasi muda dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.
Penyuluhan juga dilaksanakan di Kantor Kecamatan Hanau dengan melibatkan aparatur kecamatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dan pemerintah kecamatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Selain itu, Tim PIMPASA melakukan koordinasi bersama aparat Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II. Melalui kegiatan tersebut, aparatur desa diberikan pemahaman mengenai peran pemerintah desa dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat serta pentingnya deteksi dini terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di lingkungan sekitar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit didampingi Tim PIMPASA bersama aparat desa juga melakukan peninjauan ke beberapa wilayah di Kecamatan Hanau. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lapangan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah setempat, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan penyuluhan dan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Edukasi yang diberikan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus perdagangan orang, memahami pentingnya prosedur migrasi yang aman, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.