JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,815 triliun pada semester I 2026. Nilai tersebut meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp2,645 triliun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan peningkatan tersebut diraih di tengah ketidakpastian kondisi global. Menurutnya, fokus Ditjen Imigrasi saat ini bukan lagi mengejar jumlah penerbitan visa, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan melalui transformasi digital dan penerapan selective policy.
"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4.209.465 visa. Penurunan paling tajam terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang turun 87,91 persen, dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.
Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan, dibandingkan 3.726.855 pada semester I 2025.
Australia masih menjadi negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak ke Indonesia, yakni sebanyak 848.802 kunjungan. Posisi berikutnya ditempati China dengan 668.432 kunjungan, disusul India sebanyak 334.107, Korea Selatan 202.101, dan Amerika Serikat 186.463 kunjungan. Sementara itu, program Golden Visa mencatatkan 143 penerbitan selama semester pertama 2026.
Berdasarkan jenisnya, visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 penerbitan. Selanjutnya, visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.
Dalam aspek pengawasan, Ditjen Imigrasi melaksanakan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang dinilai melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sebanyak 23 warga negara asing diproses secara hukum. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani proses persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," tegas Hendarsam.
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga mencatat 401 warga negara Indonesia dan 36 warga negara asing dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Sebanyak 2.102 warga negara asing masuk dalam daftar penangkalan, dengan 1.959 orang atau sekitar 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.
Pada layanan keimigrasian domestik, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor, sementara 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, diterbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.
Sementara itu, data perlintasan menunjukkan angka yang relatif seimbang, dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian pada semester kedua 2026 agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang.