YOGYAKARTA – Pengelolaan anggaran belanja pegawai menjadi perhatian dalam kegiatan Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Satuan Kerja Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Grand Mercure Yogyakarta.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menjadi salah satu satuan kerja yang mengikuti kegiatan tersebut. Forum ini dimanfaatkan untuk mencermati kondisi anggaran belanja pegawai sekaligus mencari langkah penyelesaian terhadap kebutuhan anggaran yang mengalami kekurangan.
Sejumlah tahapan dilakukan dalam kegiatan tersebut, mulai dari penguatan, inventarisasi hingga penelaahan terhadap kelebihan dan kekurangan anggaran belanja pegawai masing-masing satuan kerja.
Proses penelaahan mendapat pendampingan dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian pagu minus berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah seluruh data dan kebutuhan anggaran ditelaah, kegiatan ditutup dengan finalisasi serta penandatanganan Berita Acara hasil penelaahan.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja pegawai berjalan secara tertib.
Penyelesaian pagu minus ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran yang lebih tepat, efektif, dan akuntabel, sehingga kebutuhan operasional satuan kerja keimigrasian selama Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana dengan baik.