Sampit, 10 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat sinergi antarinstansi melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan Operasi Gabungan Pemantauan dan Monitoring Keimigrasian.
Rapat koordinasi yang digelar pada Senin (8/6) tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA. Kegiatan ini menjadi forum untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan menyusun langkah strategis dalam pengawasan orang asing di wilayah Kotawaringin Timur.
Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan pentingnya peran TIMPORA dalam mendukung pengawasan yang efektif dan terintegrasi. "Melalui koordinasi dan pertukaran informasi yang baik antarinstansi, kita dapat mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, pada Rabu (10/6) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama anggota TIMPORA melaksanakan Operasi Gabungan Pemantauan dan Monitoring Keimigrasian. Kegiatan ini melibatkan Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Sampit, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, BINDA Kotim, UPBU H. Asan Sampit, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.